Monotoneminimal.com – Sidang pleno ketiga Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang berakhir tanpa kesepakatan, terutama terkait sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar, Prof. Asrorur Niam, menyatakan bahwa pemungutan suara terbuka akan dilakukan pada pukul 19.00 WIB untuk menentukan apakah sistem pemilihan akan tetap atau diubah.
Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum ini menjadi panjang dan rumit, meski materi yang dibahas sebenarnya singkat. Ada dua opsi yang diusulkan, yaitu pemilihan melalui musyawarah mufakat atau jika mufakat tidak tercapai, dilakukan voting dengan prinsip one man one vote. Opsi baru juga disampaikan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Selama sidang, lima opsi pemerintahan diusulkan. Salah satunya adalah pemilihan langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat, dan jika gagal, akan dilakukan pemilihan oleh Ahlul Halli wal Aqdi. Calon Ketua Umum kemudian akan dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar, dengan peserta memilih hingga lima calon yang memenuhi syarat.
Asrorur menekankan bahwa pembahasan berlangsung dengan suasana kekeluargaan. Potensi pemungutan suara terbagi menjadi dua tahap: voting sistem dan voting nama calon. Proses voting sistem akan dilakukan dengan cara terbuka, sementara voting terkait nama calon akan dilakukan secara tertutup.
Dengan hasil yang belum jelas, Muktamar NU ke-35 akan melanjutkan proses pemilihan ini pada malam hari, menantikan kesepakatan dan konsensus dari peserta.