01 Juli 2025 – Sidang kasus Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) kembali mencuatkan kontroversi mengenai royalti nyanyi di pernikahan. Dalam sidang hari ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan apakah lagu yang dinyanyikan di pesta pernikahan wajib dikenakan royalti.
Pertanyaan Arsul Sani mencerminkan konflik antara perlindungan karya cipta dan kebebasan berekspresi masyarakat. Sebelumnya, polemik mengenai kewajiban royalti musik sempat muncul dalam berbagai acara publik.
Sementara itu, anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menjelaskan bahwa LMKN selama ini menjadi satu pintu pembayaran royalti performing rights. Ikke menegaskan, kewajiban pembayaran royalti umumnya berlaku di ruang publik atau acara yang bersifat komersial.
Namun, LMKN mengakui bahwa aturan royalti khusus terkait acara pribadi seperti pernikahan hingga saat ini belum diatur secara eksplisit dalam UU Hak Cipta.
Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha pernikahan mengaku khawatir jika aturan royalti diterapkan secara ketat. Fina, pemilik wedding organizer di Jakarta, menilai hal tersebut akan memberatkan klien.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi. Putusan akhir terkait royalti nyanyi di pernikahan ini diprediksi menjadi acuan penting penerapan UU Hak Cipta di Indonesia.