Monotoneminimal.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memasuki tahap baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan pidana pada Rabu, 13 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah seluruh rangkaian sidang pembuktian dinyatakan selesai oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Dalam sidang penutupan yang berlangsung pada 11 Mei, Hakim Purwanto mengumumkan bahwa berkas perkara telah siap untuk dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan. “Atas permintaan penuntut umum, kami akan membacakan tuntutan pada hari Rabu,” ujarnya di ruang sidang.
Sebelum pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah, yang berlaku sejak 12 Mei. Keputusan ini diambil berdasarkan kondisi kesehatan Nadiem, dan hakim menegaskan bahwa ini tidak terpengaruh oleh intervensi pihak lain. Namun, ia harus mematuhi ketentuan ketat; jika terbukti melanggar, Nadiem dapat kembali ditahan di penjara.
Nadiem didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan untuk tahun anggaran 2019–2022. Proyek tersebut dituduh menyimpang dari prinsip pengadaan pemerintah, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Selain Nadiem, beberapa pihak lain juga terlibat dalam kasus ini, yang sedang diproses secara terpisah. Ia dijerat dengan ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, terancam hukuman penjara seumur hidup.