Monotoneminimal.com – Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya pelaksanaan sertifikasi halal yang diwajibkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaksanaan ini akan dimulai pada 18 Oktober 2026, menurut keterangan resmi dari Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden, Popy Rufaidah.
Dalam rilis tersebut, Popy menekankan perlunya koordinasi antara kementerian dan lembaga untuk memastikan semua langkah yang diperlukan bisa terlaksana sebelum tanggal implementasi. Ini mencakup kesiapan produk impor dan bahan baku yang masuk ke Indonesia,di mana produk tersebut berasal dari berbagai negara.
Disampaikan pula bahwa perlu adanya pemahaman mekanisme pemastian kesesuaian produk halal sejak dari negara asal. Popy mencatat bahwa informasi mengenai ketentuan wajib halal harus disampaikan kepada perwakilan Indonesia di luar negeri agar pihak terkait di negara tersebut mengerti dan siap memenuhi regulasi yang ada.
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, memberikan apresiasi atas dukungan kementerian dan lembaga dalam memastikan implementasi Wajib Halal dapat berjalan efektif. Ia menekankan pentingnya sinergi untuk mengantisipasi potensi hambatan yang mungkin terjadi.
Di sisi lain, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, mengungkapkan bahwa pemastian kesesuaian produk halal merupakan amanat regulasi yang esensial untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan asas perlindungan, keadilan, dan transparansi.
Kesiapan menyongsong implementasi wajib halal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat serta kepastian bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.