Monotoneminimal.com – BASARNAS menekankan bahwa pemilik kapal memiliki tanggung jawab untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang mengalami kecelakaan. Pernyataan ini dibuat terkait dengan insiden Kapal Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026. Kapal tersebut berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin pada tanggal 12 September dengan mengangkut 243 orang.
Kepala BASARNAS, Mohammad Syafii, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang No.6/2024 tentang Pelayaran mengharuskan keterlibatan pemilik kapal dalam kejadian semacam ini. Dalam koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, BASARNAS akan melibatkan pihak pemilik untuk melakukan evakuasi kapal yang terbalik.
Kapal Virgo dilaporkan mengalami cuaca buruk yang menyebabkan hilangnya kontak sebelum ditemukan pada pukul 02.00 Wita dalam kondisi terbalik. Sesuai dengan regulasi, pemilik kapal diwajibkan untuk memindahkan bangkai dalam waktu 180 hari setelah kejadian, tetapi pemerintah berupaya tidak menunggu batas waktu tersebut mengingat pencarian korban masih berlangsung.
BASARNAS mencatat bahwa hingga Rabu malam, 16 September, dua minggu pasca insiden, mereka telah menemukan 114 korban. Dari jumlah tersebut, 108 orang dinyatakan selamat, sementara enam orang dilaporkan meninggal dunia. Saat ini, masih ada 129 orang yang belum ditemukan. Dengan situasi yang berkembang, BASARNAS terus berupaya untuk melakukan evaluasi dan pencarian, dengan melibatkan pemerintah dan tim ahli guna memastikan keselamatan dan penanganan yang tepat bagi semua pihak yang terdampak.