Monotoneminimal.com – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada permintaan resmi dari pemerintah daerah untuk menghidupkan kembali penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konfirmasi yang dilakukan di Jakarta pada hari Sabtu.
Lukman menambahkan, biasanya pengajuan pengoperasian rute internasional dilakukan oleh pemerintah daerah. Tanpa adanya permintaan resmi, Kementerian Perhubungan tidak dapat melanjutkan proses terkait penerbangan internasional di bandara tersebut. Apabila ada pengajuan, kementerian bersedia menetapkan persyaratan operasional yang diperlukan, termasuk dukungan dari instansi Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ).
Selain dukungan bea cukai dan imigrasi, pengoperasian penerbangan internasional juga memerlukan kolaborasi dengan Kementerian Pertahanan serta pembaruan fasilitas bandara sesuai regulasi yang berlaku. Dalam penjelasannya, Lukman menyoroti bahwa dari total 38 bandara berstatus internasional di Indonesia, hanya 17 yang saat ini beroperasi untuk penerbangan internasional. Hal ini menjadi faktor pertimbangan bagi pemerintah dalam menambah jumlah bandara berstatus internasional.
Keputusan mengenai pengoperasian penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara akan mempertimbangkan kebutuhan pasar, termasuk permintaan dari maskapai dan potensi rute internasional yang ada. Selain itu, lokasi serta keberadaan bandara lain yang juga melayani penerbangan internasional, seperti di Jakarta dan Kertajati, akan menjadi bagian dari analisis sebelum diambil keputusan lebih lanjut.