07 Juli 2025 – Pemerintah resmi menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin, bertepatan dengan peringatan ke-52 tahun berdirinya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang didirikan pada 7 Juli 1973.
Hari Pustakawan Indonesia diharapkan menjadi momentum nasional untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya peran pustakawan dalam membangun budaya literasi. Kendati ditetapkan sebagai hari peringatan resmi, tanggal 7 Juli tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Kepala Biro Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Anang Ristanto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap kontribusi pustakawan dalam mencerdaskan bangsa melalui pengelolaan pengetahuan dan informasi.
Penetapan ini juga diharapkan memicu tumbuhnya berbagai program edukatif seperti pelatihan literasi, pameran buku, serta kampanye membaca di sekolah, perpustakaan umum, dan komunitas literasi. Beberapa perpustakaan di berbagai daerah bahkan telah menggelar acara bincang literasi serta peluncuran buku lokal untuk merayakan momen ini.
Ikatan Pustakawan Indonesia menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ketua Umum IPI, Nurcahyani Basir, menilai penetapan ini bukan hanya bentuk penghormatan, tetapi juga dorongan moral agar profesi pustakawan lebih dikenal dan dihargai masyarakat.
Dengan ditetapkannya 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia, pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dalam gerakan literasi makin meluas dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya membentuk ekosistem pendidikan yang berorientasi pada pengetahuan dan inovasi.