Monotoneminimal.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga terlibat dalam intervensi terhadap pengadaan barang di Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu proyek yang mencuat adalah pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun, di mana vendor yang ditunjuk tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Menurut Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit, dengan nilai total mencapai Rp1.035.515.297.908,02, telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terindikasi adanya tindakan mark up harga.
Dadan beserta dua mantan wakilnya diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibat intervensi ini, pengadaan barang yang seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan menjadi tidak efisien, sehingga menimbulkan kerugiaan keuangan negara.
Selain proyek motor listrik, Kejagung juga mendapati adanya penilaian mark up pada beberapa pengadaan lainnya yang tidak berkontribusi langsung terhadap keberhasilan pelaksanaan program MBG. Kejaksaan Agung kini berkomitmen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini lebih lanjut guna memastikan keadilan serta menjaga integritas dalam proses pengadaan barang pemerintah. Penyelidikan ini dianggap penting agar tidak ada lagi terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang yang berpotensi merugikan negara.