15 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hari ini, Minggu (15/6). Program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak daerah.
Program pemutihan ini memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda keterlambatan. Ini menjadi kesempatan emas bagi warga yang menunggak pajak kendaraannya.
Gubernur DKI Jakarta, Suryo Hartono, menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat membantu mengurangi tunggakan pajak kendaraan yang mencapai angka signifikan selama beberapa tahun terakhir.
“Kami harap dengan pemutihan ini, masyarakat Jakarta lebih sadar untuk membayar pajak tepat waktu. Ini bukan hanya soal pemasukan daerah, tapi juga keadilan bagi warga yang taat pajak,” ujar Suryo dalam konferensi pers virtual pagi tadi.
Program pemutihan ini berlaku hingga akhir Agustus 2025. Untuk mengurus pemutihan pajak, warga bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi daring Samsat Digital yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sambutan positif datang dari masyarakat. Ardianto (34), seorang warga Jakarta Selatan mengatakan, “Saya sangat terbantu dengan pemutihan ini, apalagi sekarang ekonomi sedang sulit. Semoga makin banyak yang taat bayar pajak.”
Pemprov DKI berharap kebijakan ini juga berdampak positif terhadap penurunan jumlah kendaraan tak terdaftar, serta meningkatnya kesadaran warga dalam membayar pajak tepat waktu.