20 Juni 2025 – Kebijakan ganjil genap jakarta masih diberlakukan pada Jumat ini, 20 Juni 2025. Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut aktif dua kali dalam sehari: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Sesuai jadwal, hari ini hanya kendaraan dengan pelat genap yang diizinkan melintas di sejumlah ruas utama Ibu Kota.
Penerapan ganjil genap jakarta ini menyasar ruas-ruas strategis seperti Jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, hingga kawasan Rasuna Said. Polda Metro Jaya menegaskan pengawasan dilakukan secara ketat, baik secara manual maupun melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Tujuannya bukan semata menilang, tapi menekan kepadatan dan menjaga kelancaran lalu lintas, terutama jelang akhir pekan,” ujar AKBP Fikri Ramadhan dari Ditlantas Polda Metro Jaya saat diwawancarai Jumat pagi. Ia juga menambahkan bahwa sanksi bagi pelanggar tetap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta, yakni denda maksimal Rp 500.000.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ir. Budi Wicaksono, menambahkan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi. “Kami akan pantau efeknya terhadap volume kendaraan dan emisi. Penyesuaian bisa dilakukan jika diperlukan,” jelasnya.
Warga diimbau untuk mengecek kembali nomor pelat kendaraannya sebelum berangkat agar tidak terkena tilang, terlebih jika bepergian di jam-jam padat.