Monotoneminimal.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengungkap peredaran besar suplemen kesehatan, obat bahan alam, dan kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Penindakan ini dipimpin oleh Kepala BPOM, Prof dr Taruna Ikrar M.Biomed Ph.D, pada Senin, 29 September 2026, dan diperkirakan bernilai mencapai Rp25,1 miliar.
Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan 459.591 unit produk yang terdiri dari 287 item tanpa izin edar. Dari total tersebut, terdapat 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan sebanyak 23.532 unit senilai sekitar Rp6,11 miliar. Selain itu, ditemukan 243 item kosmetik tanpa izin edar maupun diduga palsu sebanyak 436.059 unit dengan nilai sekitar Rp18,99 miliar.
Produk-produk ini terdeteksi berada di gudang seluas kurang lebih 640 meter persegi di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Gudang tersebut tidak terdaftar di BPOM dan diduga digunakan untuk mengumpulkan produk sebelum didistribusikan melalui beberapa toko di platform perdagangan elektronik.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Tangerang, Taruna Ikrar menekankan bahwa tindakan ini merupakan komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan kosmetik yang tidak memenuhi standar. Ia menegaskan bahwa produk tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi BPOM, sehingga keamanan dan kualitasnya tidak dapat terjamin.
BPOM berencana melanjutkan investigasi untuk menelusuri rantai distribusi hingga ke pemasok, pemilik produk, dan jalur masuknya ke Indonesia. Penegasan ini menunjukkan keseriusan BPOM dalam memastikan keselamatan masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh produk ilegal.