Monotoneminimal.com – Sebanyak 18 calon jemaah haji ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Mekah, Arab Saudi, akibat penggunaan visa non-prosedural. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
Penundaan ini menunjukkan peningkatan jumlah dari sebelumnya yang tercatat 13 orang. Hendarsam menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan semua calon jemaah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Proses verifikasi visa sangat penting agar segala bentuk pelanggaran aturan imigrasi dapat dihindari.
Kejadian ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya pemenuhan regulasi bagi calon jemaah haji. Penggunaan visa yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan masalah baik bagi pengunjung maupun pihak negara tujuan. Oleh karena itu, pihak imigrasi berkomitmen untuk melakukan penertiban dan evaluasi yang lebih ketat terhadap dokumen perjalanan jemaah haji.
Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dan keselamatan para jemaah di negara asing. Hendarsam juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam mengurus visa dan dokumen lain yang diperlukan, agar perjalanan ibadah haji dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan calon jemaah dapat mempersiapkan segala hal dengan lebih baik dan tidak mengalami kendala di kemudian hari. Penegakan aturan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem keberangkatan haji.