Monotoneminimal.com – Persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak kejaksaan. Menurutnya, sidang PK ini harusnya dilaksanakan dengan prinsip speedy trial atau peradilan cepat. Ia menjelaskan, “Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tetapi tidak ada alasan yang jelas untuk tidak hadir.”
Usman menegaskan bahwa dalam hukum acara, persidangan hanya dapat ditunda satu kali jika alasan ketidakhadiran tidak memenuhi kriteria yang jelas. “Artinya, persidangan ini sesuai dengan hukum acara harus ditunda ya, sekali. Sekali mah telat,” tambahnya.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada awal bulan depan. Kejadian ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya proses hukum yang harus berlangsung sesuai dengan regulasi yang ada. Penundaan ini diharapkan tidak akan mempengaruhi hak-hak Nikita Mirzani dalam mendapatkan keadilan yang sesuai dengan hukum.
Sementara itu, Nikita Mirzani tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan berharap ada kejelasan dalam persidangan yang akan datang. Penjadwalan ulang ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk hadir dan menyampaikan argumen mereka dengan baik.