Monotoneminimal.com – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menegaskan bahwa perusahaan ini tidak memiliki hubungan dengan individu-individu yang terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Individu tersebut termasuk Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Dalam keterbukaan informasinya di Bursa Efek Indonesia, Direktur MINA, Gunawan Angkawibawa, menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses hukum yang menjerat individu-individu tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, kendali utama perusahaan beralih ke PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme “Mandatory Tender Offer”, yang telah dilaporkan dan disetujui oleh regulator.
Gunawan menegaskan bahwa MINA tidak terlibat dalam penyelidikan atau proses hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasar modal. Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada pengendalian langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, atau MPAM terhadap perusahaan. Seluruh kegiatan operasional dan pengambilan keputusan dilakukan secara independen, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pidana pasar modal yang melibatkan PT MPAM. Tersangka tersebut termasuk Direktur Utama MPAM, ESO, dan EL, yang merupakan istri ESO. Penyelidikan menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan oleh PT MPAM untuk produk reksadana berasal dari pasar nego dan reguler, dengan transaksi melibatkan akun reksa dana antara ESO dan perusahaan afiliasinya.
Perusahaan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik, memastikan setiap informasi material disampaikan secara tepat waktu dan transparan, demi melindungi kepentingan pemegang saham dan investor.