Monotoneminimal.com – Peredaran rokok ilegal masih tinggi di wilayah Jawa Barat, ditemukan banyak di warung-warung kecil. Data dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, telah dilakukan penindakan terhadap 78 juta batang rokok ilegal. Diperkirakan angka tersebut akan mencapai 90 juta batang hingga akhir tahun.
Penindakan ini dilakukan secara resmi, termasuk pemusnahan 1,8 juta batang rokok ilegal dan minuman keras di Stadion Pakansari, Cibinong, pada 21 Oktober. Khusus di Kabupaten Bogor, 10 juta batang rokok ilegal telah berhasil diamankan sepanjang tahun ini. Finari menjelaskan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan Jawa Barat menjadi daerah pemasaran dan perlintasan utama.
Harganya yang murah menjadi faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah seperti Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung. Dalam kegiatan pemusnahan, Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Forkopimda mencatat bahwa nilai total barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi penerimaan hingga Rp1,4 miliar.
Finari menekankan bahwa masyarakat harus menghindari keterlibatan dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal. Sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Bupati Bogor Rudy Susmanto juga mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam menanggulangi peredaran barang ilegal, guna melindungi masyarakat terutama generasi muda. Ia menekankan pentingnya dukungan aktif dari masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.