Monotoneminimal.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja memperkenalkan terobosan baru dalam mekanisme pembayaran kompensasi energi untuk tahun 2026. Dalam pertemuan strategis yang berlangsung di Jakarta, Purbaya bersama Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata, menyepakati langkah percepatan penyaluran dana kompensasi BBM dan listrik.
Menurut Purbaya, perubahan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas likuiditas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PLN dan Pertamina. Sebelumnya, pembayaran kompensasi dilaksanakan dalam rentang waktu beberapa bulan sekali. Namun, mulai tahun depan, 70% dari total kompensasi akan dicairkan setiap bulan, sementara sisanya akan dibayarkan pada akhir tahun setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Purbaya menjelaskan, “Dengan skema baru ini, BUMN sektor energi tidak perlu lagi mencari pinjaman jangka pendek dengan bunga tinggi untuk menutupi kebutuhan operasional harian mereka.” Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian finansial yang lebih baik bagi perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga mereka bisa fokus pada penyediaan layanan energi yang optimal bagi masyarakat.
Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat daya saing BUMN di sektor energi, memastikan agar pembiayaan dapat dilakukan lebih efisien. Diharapkan, implementasi skema baru ini dapat meningkatkan kinerja keuangan BUMN dan membantu menciptakan stabilitas dalam penyediaan energi nasional.