Praperadilan Jilid 3 Fokus pada Keadilan, Bukan Keuntungan

[original_title]

Monotoneminimal.com – Tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan praperadilan jilid tiga dengan konteks permohonan ganti kerugian. Menurut Roy, langkah ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk memperjuangkan haknya setelah ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam keterangan lebih lanjut, Roy menekankan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut akan disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih berkepentingan. Ia berharap hal ini bisa menepis asumsi bahwa tindakan ini adalah upaya untuk meraih keuntungan pribadi atau popularitas. “Kami tidak berkepentingan ekonomi, ini semata-mata untuk menegakkan hak,” tegasnya.

Roy juga menegaskan keseriusan dalam menyusun permohonan praperadilan ini, disertai dengan dokumen dan bukti pendukung. Ia optimis hakim yang menangani kasus ini akan bertindak konsisten. “Jika putusan hakim berbeda dari dua praperadilan sebelumnya, itu akan sangat menggelikan, karena pada sidang sebelumnya hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan praperadilan terkait ganti rugi,” ujarnya.

Sayangnya, sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan permohonan harus ditunda hingga Rabu, 29 Juli 2026, akibat ketidakhadiran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Roy mengungkapkan kekecewaannya karena timnya telah siap untuk melanjutkan proses tersebut. Dengan situasi ini, harapan Roy untuk mendapatkan keadilan melalui praperadilan ini tetap berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *