Monotoneminimal.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan datang. Maman menjelaskan bahwa tidak semua UMKM memiliki kemampuan yang sama dengan usaha berskala menengah atau besar, terutama dalam hal modal dan pemahaman regulasi.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Maman mengatakan bahwa pelaku usaha menengah biasanya memiliki tingkat literasi peraturan yang lebih tinggi dan lebih siap secara finansial. Sementara itu, UMKM masih menghadapi sejumlah keterbatasan yang perlu diperhatikan. “Penerapan kebijakan harus mempertimbangkan aspek kebijaksanaan, sehingga pelaku UMKM tidak dijadikan pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Kementerian UMKM berencana untuk merumuskan kebijakan yang memudahkan UMKM dalam menghadapi sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah menginisiasi program sertifikasi halal melalui skema self-declare, yang bertujuan untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil. Maman menegaskan bahwa skema ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi.
Kewajiban sertifikasi halal sendiri akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. Aturan ini mencakup produk makanan, minuman, serta layanan penyajian seperti restoran. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat beradaptasi dan mematuhi peraturan tanpa merasa terbebani, sambil tetap menjaga keberlanjutan usaha mereka di pasar.