Monotoneminimal.com – Rencana beberapa pemerintah daerah untuk memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan mengalami penolakan dari sejumlah ahli hukum. Kebijakan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Muhamad Zainal Arifin, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), menilai bahwa kebijakan tersebut tidak tepat dan kurang logis. Ia menjelaskan bahwa air permukaan dalam konteks hukum merujuk pada sumber air seperti sungai dan danau, yang berbeda dengan cara pohon kelapa sawit menyerap air. Menurutnya, kelapa sawit hanya mengambil air dari hujan atau embun melalui tanah, bukan melalui pengambilan air permukaan.
Zainal menegaskan bahwa memajaki proses alami tanaman seperti ini merupakan sebuah bentuk pemaksaan. Ia menambahkan bahwa dalam UU HKPD, pajak air permukaan diatur lebih spesifik mengenai pengambilan dan pemanfaatan air tersebut. Dalam Pasal 1 angka 52 UU HKPD, pajak air permukaan didefinisikan sebagai pajak yang berkaitan dengan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung dari volume air yang dipakai.
Kritik ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan kesesuaian kebijakan pemerintah daerah dalam pengenaan pajak tersebut, terutama jika tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.