Monotoneminimal.com – Inisiasi Masjid Istiqlal untuk memasuki pasar modal Indonesia melalui pengelolaan wakaf produktif saat ini masih dalam tahap wacana. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa potensi wakaf produktif dapat dimanfaatkan dengan mengelola dana melalui instrumen pasar modal, mirip dengan cara pengelolaan dana investasi lainnya.
Hasan menyampaikan hal tersebut usai Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta. Ia menekankan bahwa walaupun ide pengelolaan wakaf produktif menarik, OJK masih menunggu kepastian mengenai skema investasi yang akan digunakan. Ini penting karena karakteristik dan ketentuan wakaf produktif berbeda dengan instrumen investasi umum.
Apabila pengelolaan dana wakaf nantinya direalisasikan di pasar modal, Hasan berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Kami menunggu skema yang akan diterapkan, dan semua pihak harus mengikuti regulasi pasar modal,” ujarnya.
Hasan juga memastikan bahwa instrumen investasi di pasar modal Indonesia telah tersedia, dengan adanya lembaga intermediasi dan profesional yang siap mendukung proses tersebut. Pasar modal sudah menyiapkan mekanisme persetujuan dan perizinan yang diperlukan.
Keseriusan dalam mempertemukan wakaf dengan pasar modal menunjukkan langkah maju dalam mencapai tujuan ekonomi yang produktif. Dengan langkah hati-hati dan pengaturan yang jelas, inisiatif ini memiliki potensi untuk mendukung pengembangan ekonomi secara keseluruhan di Indonesia.