Monotoneminimal.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara Indonesia akan menjadi entitas pertama yang berpotensi menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses ini merupakan bagian dari upaya demutualisasi yang sedang disusun melalui Peraturan OJK (POJK), yang bertujuan mengubah struktur kelembagaan BEI dari mutual menjadi sistem demutual.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengacu pada Undang-Undang No 4 Tahun 2026 yang memberikan peluang kepada ketiga lembaga tersebut untuk memiliki saham. Dalam tahap awal demutualisasi, akan ada mekanisme pengalihan saham di antara Anggota Bursa yang saat ini ada, dan negara memiliki peran dalam proses ini.
Hasan menegaskan, meskipun ada ketentuan baru, BEI akan tetap mengedepankan prinsip keseimbangan dalam kepemilikan saham agar tidak ada dominasi mayoritas. Hal ini penting untuk mempertahankan fungsi BEI sebagai penyelenggara pasar yang adil, selain hanya berorientasi pada keuntungan.
Proses demutualisasi juga membuka kemungkinan untuk melibatkan berbagai mitra strategis di masa depan. Jika demutualisasi berjalan dengan baik dan menguntungkan, OJK bisa memberikan izin bagi BEI untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) di kemudian hari. Dalam hal ini, setiap langkah akan memperhatikan kompleksitas yang mungkin muncul, serupa dengan proses di bursa di negara lain.
Hasan menekankan bahwa meskipun ada perubahan dalam struktur kepemilikan, independensi BEI sebagai otoritas pasar modal tetap harus dijaga. Hal ini diatur oleh ketentuan yang ada dalam undang-undang terkait. Dengan langkah ini, pemerintah berharap pasar modal Indonesia dapat berkembang lebih baik ke depan.