Monotoneminimal.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 September 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan. Pada saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, dia terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, menggambarkan situasi yang tegang saat digiring menuju mobil tahanan.
Dalam penjelasannya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia menyatakan bahwa tindakan tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Pemindahan Nadiem ke Rutan Salemba ini menandai langkah penting dalam investigasi terkait dugaan korupsi, di mana kasus ini menjadi perhatian publik. Penembusan isu korupsi ini menciptakan dampak signifikan dalam dunia pendidikan Indonesia dan memicu perdebatan tentang transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini akan mendapatkan perhatian lebih lanjut dari masyarakat, mengingat posisi tinggi yang pernah dipegang oleh Nadiem dalam pemerintahan. Seiring telaah lanjutan, diharapkan fakta-fakta lebih mendalam akan terungkap, dan proses hukum dapat berlangsung secara adil dan transparan. Tindakan hukum ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.