Monotoneminimal.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif terkait aksi demonstrasi yang berlangsung antara 25 hingga 30 Agustus 2025. Sidang tersebut memutuskan bahwa kelima anggota DPR akan diperiksa untuk menentukan apakah mereka melanggar kode etik atau tidak.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, MKD menyampaikan beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah pencabutan aduan oleh para pengadu, yang dinilai memberi kejelasan bahwa isu yang diadukan berkaitan dengan informasi yang tidak benar. Hal ini menegaskan bahwa situasi yang melatarbelakangi pengaduan tersebut tidak sepenuhnya valid.
Terkait dengan Teradu 1, Adies Kadir, MKD memutuskan bahwa dia tidak melanggar kode etik. Menurut berbagai ahli, meskipun ada keluhan mengenai janji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, Adies Kadir telah memberikan klarifikasi yang memadai. MKD menambahkan bahwa tidak terdapat niat dari Adies untuk melecehkan atau menghina siapapun, dan keputusan ini diambil untuk memulihkan nama baik serta kedudukan Teradu 1 sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.
MKD juga mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada media, terutama dalam situasi wawancara mendesak, agar dia selalu menyiapkan informasi yang lengkap dan akurat. Keputusan MKD ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus membawa perubahan positif terhadap tata cara komunikasi anggota DPR di masa depan.