Monotoneminimal.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024. Keputusan ini dikeluarkan setelah Denny Indrayana mengajukan gugatan terkait persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Peraturan baru ini ditetapkan pada 16 September 2026 dan ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam keputusan tersebut, MK mengakui telah menerima permohonan PHPU yang diajukan oleh Denny Indrayana serta pemohon lain pada 10 September 2026. Permohonan tersebut memerlukan penanganan yang berbeda dibandingkan dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK 1/2024, karena diajukan di tahun 2026.
MK menyatakan bahwa penting bagi mereka untuk mengganti peraturan lama agar penanganan permohonan ini dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan konteks yang ada. Dalam peraturan yang baru ini, MK secara jelas menyatakan bahwa tahapan, kegiatan, dan jadwal yang ditetapkan tidak mencerminkan penilaian terhadap substansi permohonan yang diajukan.
Dalam Pasal 3 ayat (1) di PMK 1/2026 ditegaskan bahwa penetapan tersebut tidak memberikan pendapat mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, sekaligus pokok permohonan. Penilaian terkait masalah tersebut akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam Putusan atau Ketetapan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 ayat (2). Dengan demikian, MK berupaya menjaga integritas proses hukum menjelang Pemilihan Presiden 2024.