Monotoneminimal.com – Kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menganggap tarif saat ini terlalu tinggi. Ia menyatakan bahwa beban cukai yang berlebihan tidak hanya merugikan industri tembakau tetapi juga dapat mempengaruhi kontribusi cukai terhadap penerimaan negara. “Rata-rata tarif cukai mencapai 57%, itu sangat tinggi,” ungkap Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan bahwa penurunan tarif cukai justru berpotensi meningkatkan penerimaan negara. “Berdasarkan informasi, saat tarif turun, pendapatan meningkat. Namun, kebijakan ini tidak hanya soal pendapatan, ada upaya untuk mengurangi konsumsi rokok,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan ketenagakerjaan dalam kebijakan fiskal karena lonjakan tarif CHT dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT).
Sementara itu, muncul kekhawatiran dari ekonom terkait proliferasi rokok ilegal yang dapat berkembang akibat tingginya tarif cukai. Wijayanto Samirin, ekonom senior, mengemukakan bahwa tarif cukai yang tinggi berpotensi membuat pasar rokok ilegal semakin menguntungkan, menyebabkan kerugian bagi pemerintah sebesar Rp15 hingga 25 triliun per tahun. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten lebih penting daripada sekadar meninjau tarif cukai.
Di sisi legislatif, Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mengingatkan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta penciptaan lapangan kerja. Ia berharap Menteri Keuangan dapat mendorong kebijakan yang tidak hanya fokus pada angka tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat. Dengan hampir 6 juta pekerja bergantung pada sektor ini, penting bagi kebijakan cukai ke depan untuk tidak mengorbankan keberlangsungan industri dan kesejahteraan para pekerjanya.