Site icon monotoneminimal.com

Mayoritas Publik Setuju MK Cabut Presidential Threshold

[original_title]

Monotoneminimal.com – Sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh Poltracking Indonesia mengungkapkan bahwa 42,4% masyarakat setuju Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden. Ambang batas tersebut mengharuskan partai politik atau gabungan partai untuk menguasai minimal 20% kursi DPR atau meraih 25% suara sah pada pemilu sebelumnya. Temuan ini disampaikan oleh peneliti Poltracking, Yoki Alvetro, dalam rilis survei yang berlangsung di akun YouTube Poltracking TV pada Kamis, 4 Juni 2026.

Survei ini menunjukkan bahwa keinginan masyarakat untuk melihat kehadiran figur-figur baru dalam dunia politik semakin kuat. Yoki menjelaskan, dari data yang diperoleh, 3,7% responden sangat setuju, sedangkan 38,7% lainnya cukup setuju terhadap penghapusan ambang batas. Di sisi lain, hanya 25,6% yang menyatakan tidak setuju, dengan rinciannya adalah 20,8% kurang setuju dan 4,8% sangat tidak setuju.

Penting untuk dicatat bahwa prior pada keputusan MK tersebut, berdasarkan UU No 7/2017, partai politik harus memenuhi ambang batas tertentu agar dapat mencalonkan presiden. Namun, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ini, serta menyatakan bahwa ambang batas tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah untuk memberi peluang yang lebih besar bagi calon-calon presiden baru yang dinilai dapat memberikan nuansa baru dalam pesta demokrasi di Indonesia. Dengan ditolaknya ambang batas, diharapkan dapat memperkaya pilihan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam pemilu mendatang.

Exit mobile version