Mahfud MD Ungkap Banyak yang Terkecoh soal Penyidikan Febrie

[original_title]

Monotoneminimal.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik pengalihan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah ini mengacaukan proses hukum yang berlaku. Dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2026, Mahfud menyatakan bahwa banyak pihak yang merasa terkecoh oleh tindakan penegak hukum terkait kasus ini.

Mahfud menjelaskan bahwa awalnya ia beranggapan bahwa proses tersebut merupakan kemajuan, yang bertujuan untuk mempercepat jalannya proses peradilan. Ia menyebutkan bahwa setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapatkan P21, yang merupakan tahap persetujuan awal sebelum diajukan ke pengadilan. “Saya sendiri termasuk yang terkecoh,” ungkapnya.

Namun, setelah mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026, Mahfud mengungkapkan bahwa proses yang terjadi sebenarnya bukanlah pelimpahan kasus dalam arti hukum, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Febrie belum pernah diperiksa oleh Polri. Menurutnya, kedua syarat penting dalam proses pelimpahan, yaitu adanya dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan tersangka oleh penyidik, tidak terpenuhi.

Mahfud menegaskan bahwa mekanisme seperti ini belum pernah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia. Ia menyarankan agar langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum harus mengikuti prosedur yang benar agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *