Monotoneminimal.com – Badan Bank Tanah menggelar penandatanganan perjanjian pemanfaatan yang berhubungan dengan Reforma Agraria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 8–10 September 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola oleh 389 subjek Reforma Agraria di wilayah tersebut. Penandatanganan berlangsung di Lapangan Punden, Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Tlogowungu.
Acara ini merupakan bagian dari komitmen Badan Bank Tanah dalam memaksimalkan pengelolaan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam keterangannya, Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menjelaskan pentingnya pemanfaatan tanah yang teratur dan produktif. Ia menekankan sinergi dengan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati sebagai kunci untuk memastikan tanah dapat membawa nilai ekonomi dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Ia mengapresiasi program tersebut sebagai langkah konkret negara dalam memberikan kepastian pemanfaatan tanah. Chandra berharap tanah yang telah dikelola dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Reforma Agraria ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengelola tanah dengan baik, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Salah satu penerima manfaat, Pauji, mengungkapkan rasa syukurnya, berharap program ini dapat membantu ekonomi desa menjadi lebih baik.
Badan Bank Tanah berkomitmen untuk terus mendukung program Reforma Agraria, dengan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Upaya ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah kepemilikan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.