Monotoneminimal.com – Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menekankan kembali permohonan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan kasus yang melibatkan kliennya. Permintaan ini disampaikan pada Kamis (22/10), mengingat Jokowi sebagai saksi pelapor belum dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses hukum tersebut.
Dalam sidang tersebut, tim hukum Dokter Tifa meminta kepada majelis hakim untuk memberi klarifikasi mengenai status panggilan untuk Jokowi. “Saya ingin Mengetahui apakah surat panggilan kepada Jokowi sudah dilayangkan oleh Jaksa,” ujarnya. Kuasa hukum tersebut menekankan pentingnya kehadiran Jokowi dalam rangka menghormati hukum dan memastikan prosedur berlangsung sesuai ketentuan.
Pernyataan kuasa hukum tersebut mengacu pada Pasal 201 yang mengharuskan pelapor untuk hadir dalam sidang. Mereka menilai ketidakjelasan terkait pemanggilan Jokowi perlu segera ditangani demi transparansi dan kepastian hukum. “Setiap pihak harus mengetahui apakah panggilan sudah dilakukan, supaya masyarakat juga paham tata cara persidangan ini,” tambahnya.
Penting untuk dicatat bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik, khususnya terkait dengan siapa saja yang dihadirkan sebagai saksi. Dengan situasi ini, persidangan diharapkan dapat berjalan lebih lancar dengan kehadiran semua pihak yang relevan. Para pengacara dari pihak Dokter Tifa berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang mencerminkan keadilan serta menghormati prosedur hukum yang berlaku.