Monotoneminimal.com – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 April 2026. Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengungkapkan keprihatinan terhadap kredibilitas salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak Reza Gladys.
Usman Lawara menegaskan bahwa saksi tersebut mengklaim baru mulai bekerja pada tahun 2025, meskipun memberikan kesaksian mengenai peristiwa yang terjadi pada periode 2023 hingga 2024. Kejanggalan ini memicu pertanyaan tentang keabsahan keterangan saksi tersebut. Menurut Usman, indikasi tersebut menunjukkan bahwa saksi mungkin tidak dapat diandalkan, bahkan dapat dianggap sebagai saksi palsu. “Jika dia baru bekerja pada tahun 2025, bagaimana mungkin dia bisa menjelaskan peristiwa yang terjadi dua tahun sebelumnya?” tanya Usman dalam sidang.
Kritik ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya keakuratan informasi dalam persidangan, terutama saat melibatkan klaim hukum yang serius seperti PMH. Sebelumnya, Reza Gladys juga membantah informasi yang beredar mengenai gaji yang mencapai Rp6,7 miliar, menegaskan bahwa ada sumber yang lebih tepat terkait isu tersebut.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kedua pihak merupakan figur publik yang dikenal di tanah air. Dalam proses hukum ini, semua pihak diharapkan memberikan kejelasan dan transparansi agar proses persidangan berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak pengadilan dan kedua belah pihak yang terlibat.