09 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil setelah KPK melakukan penyelidikan mendalam terhadap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pejabat-pejabat tinggi di BI dan OJK. Asep menegaskan, saat ini KPK sedang mempertimbangkan peran Gubernur BI, serta pejabat lain yang relevan dalam kasus ini.
“Akan ada langkah-langkah untuk melihat peran masing-masing pihak seiring berjalannya proses hukum,” jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK pada 7 Agustus 2025. KPK juga mengindikasikan bahwa meski dana tersebut disalurkan dalam bentuk kegiatan sosial, terdapat dugaan pengalihan uang yang tidak transparan.
Satori diduga menerima aliran dana mencapai Rp 12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan terindikasi menerima Rp 15,86 miliar. Keduanya saat ini dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak dugaan korupsi, terutama yang melibatkan institusi pemerintah, sarana publik, dan pengelolaan dana sosial. KPK berharap dapat menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dalam penanganan permasalahan ini.