Monotoneminimal.com – Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 16 April 2026.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadih, Hery Susanto diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi proses penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan tersebut. PT TSHI dikatakan meminta bantuan Hery untuk mengoreksi laporan penghitungan PNBP agar lebih menguntungkan mereka.
Syarief menjelaskan bahwa dalam proses ini, Hery dan pihak PT TSHI berkolaborasi untuk mengubah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut). Kebijakan tersebut, menurut dugaan, diatur sedemikian rupa agar PT TSHI dapat melakukan perhitungan sendiri terkait beban yang harus mereka bayar kepada negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan posisi tinggi dalam lembaga pengawas. Hery, yang memegang jabatan penting di Ombudsman, diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi ini. Kejagung memastikan bahwa semua bukti dan data akan diperiksa secara mendalam untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi.
Dari laporan yang beredar, ini bukan kali pertama isu korupsi menyangkut industri pertambangan menjadi perhatian, namun kasus ini mencolok sebagai indikasi adanya pelemahan dalam pengawasan terhadap sektor tersebut. Investigasi akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.