Monotoneminimal.com – Terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai besaran total RKAB untuk tahun 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pemerintah masih mendiskusikan berbagai usulan perubahan RKAB yang disampaikan oleh pelaku usaha.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Tri Winarno menjelaskan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Menurutnya, spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel belum dapat dikonfirmasi. “Ini adalah proses evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan sekadar relaksasi kuota produksi,” tuturnya.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar pasokan bahan baku untuk smelter tetap terjaga, dan pengambilan keputusan akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional. Proses revisi RKAB dijadwalkan berlangsung bulan depan, dan semua usulan yang masuk akan melalui tahap penelaahan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memiliki kewajiban untuk mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua. Namun, setiap pengajuan tidak otomatis disetujui. Tri menekankan pentingnya evaluasi yang cermat berdasarkan data produksi dan kondisi pasar untuk memastikan keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Di balik proses ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Penambang diharapkan dapat beroperasi dengan baik, sementara industri pengolahan perlu mendapatkan pasokan bahan baku yang cukup untuk mendukung aktivitas hilirisasi.