Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah strategis untuk membatasi angkutan barang dalam rangka mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 4 hingga 7 September 2025. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pengaturan lalu lintas bertujuan menjamin keselamatan serta kelancaran perjalanan di sejumlah ruas jalan nasional dan tol.
Dalam Keputusan Bersama yang melibatkan Ditjen Hubdat Kemenhub dan Korlantas Polri, telah ditetapkan sejumlah strategi untuk mengatur lalu lintas. Pengaturan ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang, khususnya untuk kendaraan bermuatan berat dan yang mengangkut material tertentu seperti hasil tambang dan bahan bangunan. Pembatasan berlaku dari tanggal 4 hingga 7 September 2025, dengan rincian waktu yang spesifik untuk masing-masing hari.
Jalan tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Jalan Tol JORR 1, Jakarta-Cikampek, serta sejumlah ruas tol di wilayah Semarang. Sebagai contoh, pembatasan pada tanggal 4 September 2025 akan berlaku mulai pukul 15.00 hingga 24.00, sedangkan pada tanggal 5 September berlaku dari pukul 06.00 hingga 18.00, dan pada tanggal 7 September dari pukul 06.00 hingga 22.00. Namun, angkutan barang yang mengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, dan barang penting lainnya tidak termasuk dalam pembatasan ini.
Selain itu, Kemenhub akan menerapkan sistem rekayasa lalulintas, termasuk skema jalur kontra flow di ruas jalan tol tertentu. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan jalan dan memastikan keselamatan pengguna jalan selama periode liburan panjang.