Monotoneminimal.com – Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong sektor ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional untuk mencapai target pertumbuhan 6 persen pada tahun 2027. Dalam hal ini, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan pentingnya Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026. Rindekraf bertujuan memberikan panduan dalam pengembangan ekonomi kreatif secara selaras dengan agenda pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Riefky menyatakan bahwa Rindekraf akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan penerapan ekonomi kreatif dalam jangka menengah dan panjang. Ia menekankan bahwa pengembangan kreativitas serta pemanfaatan potensi lokal merupakan langkah penting untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang produktif.
Inisiatif ini diharapkan dapat memperluas manfaat ekonomi tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di desa dan daerah lain. Dengan mengedepankan daerah, pemerintah berupaya menciptakan nilai tambah dari potensi lokal dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini sejalan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen dengan inflasi dipertahankan pada level 2,5 persen. Anggaran untuk belanja negara direncanakan mencapai Rp4.097,2 triliun, meningkat dari Rp3.842,7 triliun dalam APBN 2026. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.