Monotoneminimal.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Agincourt Resources terkait kerusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat aktivitas tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kementerian tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp200,99 miliar.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL ini, menyatakan bahwa PT Agincourt bertanggung jawab atas perusakan dan pencemaran lingkungan. Kementerian LH menginginkan agar majelis hakim menetapkan tanggung jawab perusahaan secara mutlak atas kerusakan yang diakibatkan.
Dalam tuntutannya, KLHK tidak hanya meminta ganti rugi, tetapi juga menyerukan agar Agincourt melakukan pemulihan lingkungan dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp25,24 miliar. Pemulihan ini meliputi penyampaian proposal kepada kementerian yang merinci lokasi, luas area, komponen lingkungan yang akan dipulihkan, serta rencana biaya dan jadwal pelaksanaan.
KLHK menjelaskan bahwa pemulihan harus dilaksanakan secara bertahap dengan laporan perkembangan yang disampaikan setiap enam bulan kepada kementerian. Selain itu, perusahaan juga akan dikenakan denda sebesar enam persen per tahun dari jumlah total ganti rugi jika terjadi keterlambatan pembayaran atau pelaksanaan pemulihan.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026. Dengan demikian, langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan lain dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia.