20 maret 2026 – Hukum shalat jumat di hari raya Idul Fitri kembali menjadi pembahasan luas pada momen Lebaran 1447 Hijriah. Isu ini menguat karena ada perbedaan penetapan 1 Syawal tahun ini: Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri pada Jumat, 20 Maret 2026, sedangkan pemerintah melalui sidang isbat menetapkan 1 Syawal jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Perbedaan itu membuat pertanyaan soal kewajiban Salat Jumat muncul lagi di tengah masyarakat.
Di lingkungan Muhammadiyah, pandangan yang dikedepankan adalah Salat Jumat tetap dianjurkan walaupun pagi harinya sudah menunaikan Salat Id. Penjelasan itu dimuat dalam kajian resmi Muhammadiyah yang menyebut Nabi tetap melaksanakan dua ibadah tersebut ketika hari raya dan Jumat bertemu pada hari yang sama. Keringanan untuk tidak menghadiri Salat Jumat dipahami sebagai dispensasi bagi orang yang mengalami kesulitan, terutama karena jarak menuju lokasi ibadah.
Sikap itu juga sejalan dengan penjelasan Dr. Drs. H. Oman Fathurohman S.W., M.Ag., Ketua Bidang Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Dalam penjelasan resminya, ia menegaskan Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 H pada Jumat, 20 Maret 2026, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal. Di sisi lain, pemerintah yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan 1 Syawal pada Sabtu, 21 Maret 2026, setelah menyatakan posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS.
Dengan demikian, bagi umat yang merayakan Idul Fitri pada Jumat, pelaksanaan Salat Jumat tetap dipandang sebagai ibadah yang dianjurkan, terutama bila masjid mudah dijangkau dan tidak ada halangan. Adapun dispensasi lebih tepat dipahami sebagai keringanan dalam kondisi tertentu, bukan penghapusan umum atas kewajiban Jumat.