Monotoneminimal.com – Mediasi dalam gugatan perdata terkait ijazah SMA yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 September 2025, karena kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum tanpa kehadiran langsung penggugat dan tergugat.
Subhan, pihak penggugat, mengungkapkan bahwa selama sesi mediasi, hakim mediator meminta dirinya untuk menyusun proposal perdamaian. “Penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian,” katanya. Namun, saat membahas kemungkinan perdamaian, Subhan menegaskan bahwa satu-satunya solusi adalah jika Gibran mundur dari jabatannya. “Ini adalah cacat bawaan dan saya tak bisa damai. Bukan saya yang damai, dia yang harus damai. Satu-satunya jalan adalah mundur,” ujar Subhan.
Finalisasi kasus ini memiliki implikasi yang cukup besar, mengingat nilai gugatan tersebut mencapai Rp 125 triliun. Dalam pernyataannya, Subhan menekankan bahwa pendidikan merupakan syarat subjektif yang melekat. Ia berpendapat bahwa jika masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan cara diplomatis, jalan terakhir adalah kembali ke pendidikan formal. “Jika itu terlanjur, pendidikannya tidak cukup,” tambahnya, merujuk pada ketidakpuasannya terhadap kondisi pendidikan yang dianggapnya tidak memadai.
Dengan penundaan ini, kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk menemukan solusi sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterkaitannya dengan posisi Gibran sebagai pejabat negara. Ke depan, publik menantikan apakah akan ada perkembangan signifikan dari proses mediasi ini.