Monotoneminimal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang diajukan oleh para pemohon terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, telah melampaui batas waktu pengajuan. Dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (23/9/2026), KPU mengungkapkan bahwa permohonan tersebut terlambat hingga 905 hari.
KPU mendalami kronologi kasus dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menjelaskan bahwa para pemohon malah mempertanyakan aspek proses yang seharusnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), daripada menyentuh hasil pemilihan, yang merupakan kompetensi MK. Pihak KPU melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa permintaan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Dalam penjelasannya, KPU menyampaikan data mengenai pengeluaran keputusan yang relevan, mulai dari Keputusan KPU Nomor 1632, yang ditetapkan pada 13 November 2023, hingga keputusan lainnya yang diambil pada tanggal berturut-turut. KPU menekankan, mengingat keterlambatan yang signifikan dan fokus kasus yang tidak sesuai, permohonan tersebut sebaiknya ditolak oleh MK.
Konteks ini menyoroti pentingnya pemahaman yang tepat atas prosedur hukum dalam pengajuan sengketa pemilihan. KPU berharap agar para pihak menyadari dan mematuhi batasan waktu yang ditentukan untuk menciptakan proses pemilihan yang lebih baik dan transparan.