Monotoneminimal.com – Dalam upaya memperjuangkan suara partai nonparlemen, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang dipimpin oleh Said Iqbal mengusulkan penetapan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dalam RUU Pemilu sebesar 1%. Usulan ini disampaikan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 GKSR yang berlangsung di Grand Hyatt, Jakarta, pada Sabtu, 26 September 2026.
Said Iqbal menekankan bahwa penetapan PT 1% harus mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI serta metode stembus accord sebelum pemilu, bukan setelahnya. Ia menjelaskan bahwa angka 1% tersebut berdasarkan penelitian terkait sistem pemilu, termasuk rumus Taagepera, dan harus dijaga dari pengaruh kepentingan partai politik yang sudah ada di parlemen.
Selain itu, GKSR juga mengajukan penyederhanaan proses verifikasi bagi partai politik peserta pemilu. Partai nonparlemen yang sebelumnya telah melalui verifikasi administrasi dan faktual hanya perlu menjalani verifikasi administrasi untuk pemilu mendatang. Namun, partai yang mengikuti pemilu untuk pertama kalinya diwajibkan menjalankan kedua jenis verifikasi tersebut.
Said Iqbal juga mengingatkan perlunya keadilan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu, dengan menyatakan, “Partai yang sudah ada tidak perlu mengubah angka ambang batas demi kepentingan mereka.” Ia berharap agar setelah revisi ini, partai-partai di parlemen hanya perlu mendaftar tanpa melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.
Melalui langkah ini, GKSR berupaya meningkatkan representasi partai nonparlemen dalam proses politik di Indonesia.