Monotoneminimal.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan di 16 lokasi, termasuk rumah dan kantor, di Sumatera Utara dan Pekanbaru, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME). Penggeledahan berlangsung dari 12 hingga 14 Februari 2026 dan menghasilkan penyitaan enam mobil dan berbagai dokumen penting.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kendaraan yang disita mencakup satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, dan satu unit Avanza, bersama dengan BPKB-nya. “Ada juga tiga unit kendaraan lainnya, total enam mobil,” ungkap Anang kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).
Lokasi penggeledahan meliputi 11 tempat di Medan dan lima lokasi di Pekanbaru, yang mencakup kediaman pribadi dan kantor. Anang menyatakan, “Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti terkait kasus yang sedang diselidiki.”
Selain mobil, Kejagung juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk dokumen, alat elektronik seperti laptop, CPU, serta handphone. Semua barang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dalam ekspor CPO.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi di sektor komoditas tersebut. Kejagung telah memastikan akan melanjutkan penyidikan dan menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak-pihak yang terkait. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas sektor pangan Indonesia.