Monotoneminimal.com – Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang disahkan oleh DPR RI pada 21 April 2026 membawa perubahan signifikan pada sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan mengonversi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi lembaga negara, undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan memperluas hak-hak bagi saksi dan korban kejahatan.
Sebelum UU PSDK, posisi LPSK tidak sekuat sekarang, dengan prioritas perlindungan yang sering kali tidak menjangkau semua lapisan masyarakat. Banyak korban kejahatan, terutama dari kalangan menengah ke bawah, mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan. Keterbatasan sumber daya dan perhatian yang minim dari aparat penegak hukum juga menjadi faktor penghambat perlindungan korban.
UU PSDK 2026 tidak hanya memperkuat kelembagaan LPSK, tetapi juga menekankan pada komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak korban. Salah satu poin penting adalah pembentukan perwakilan LPSK di tingkat provinsi, yang diharapkan dapat mendekatkan layanan perlindungan ke masyarakat. Selain itu, undang-undang ini juga memperluas cakupan perlindungan kepada saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, dan keluarga saksi yang terancam.
Implementasi UU ini diharapkan dapat mengurangi tantangan, seperti minimnya restitusi yang sering ditolak oleh hakim dan kriminalisasi hukum bagi pendamping korban. Dengan adanya kewenangan baru, LPSK memiliki kapasitas lebih untuk menjalankan tugasnya, termasuk dalam pengawalan, pengamanan, dan pemindahan korban ke tempat yang aman jika diperlukan.
Secara keseluruhan, UU PSDK mencerminkan perubahan paradigma dalam perlindungan saksi dan korban, menjadikan mereka subjek utama dalam proses hukum, dan mendorong peningkatan kesadaran publik akan hak-hak yang dimiliki korban di Indonesia.