Monotoneminimal.com – DPR akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada pekan depan dalam sidang paripurna. Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, setelah rapat kerja dengan pemerintah yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pengesahan RKUHAP tersebut akan dilakukan untuk mengakomodasi berbagai aspirasi yang datang dari Koalisi Masyarakat Sipil. Meski demikian, dia menegaskan bahwa tidak semua masukan bisa diakomodasi, mengingat keterbatasan DPR dalam menerima semua aspirasi. “Kami mohon maaf tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir,” ujarnya.
Proses legislasi ini merupakan hasil dari diskusi panjang antara DPR dan berbagai pihak, dengan harapan RKUHAP dapat menjadi pendamping dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Habiburokhman menekankan pentingnya keputusan ini sebagai bentuk kompromi positif yang diperoleh melalui dialog antar pihak.
Dengan dimulainya proses pengesahan ini, diharapkan RKUHAP dapat memberikan pengaturan hukum acara pidana yang lebih baik dan lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dalam sistem peradilan di Indonesia. Pengesahan ini diharapkan dapat memperbaiki mekanisme hukum yang ada, sehingga mendukung terciptanya keadilan yang lebih merata.