Monotoneminimal.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor I-A mengenai perubahan pencatatan saham dan efek lain yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Peraturan ini mencakup ketentuan bagi perusahaan yang melakukan IPO di dua papan pencatatan, yaitu papan utama dan papan pengembangan. Untuk papan utama, perusahaan diwajibkan memiliki free float minimal 15 hingga 25 persen, tergantung pada kapitalisasi pasar perusahaan. Calon perusahaan di papan utama harus telah beroperasi secara komersial selama setidaknya 36 bulan dan menunjukkan pendapatan dalam tiga tahun buku terakhir.
Selanjutnya, untuk memenuhi syarat beban saham free float setelah IPO, perusahaan publik harus memiliki minimal 300 juta saham dalam periode lima hari Bursa menjelang pengajuan pencatatan. Rincian lebih lanjut menyebutkan, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun harus memiliki minimal 25 persen free float, perusahaan dengan kapitalisasi Rp5 hingga Rp50 triliun harus memiliki minimal 20 persen, dan untuk yang di atas Rp50 triliun, minimal 15 persen.
Di sisi lain, calon perusahaan di papan pengembangan juga harus menjalankan operasional selama 24 bulan dan memiliki minimal 150 juta saham free float sebelum pencatatan. Selain itu, perusahaan harus memiliki setidaknya 5.000 pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO untuk papan pengembangan.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan di pasar modal Indonesia, sehingga dapat menciptakan kepercayaan dari investor dalam berinvestasi di perusahaan yang melakukan IPO.