Monotoneminimal.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penerapan Green Equity Designation (GED) atau Penetapan Saham Berbasis Hijau, yang akan diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pasar modal Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga integritas instrumen investasi berbasis hijau sekaligus mengurangi praktik greenwashing yang berpotensi menyesatkan investor.
Dalam sebuah edukasi untuk wartawan pasar modal di Jakarta, Senior Manager of Indices and ESG Business Development BEI, Rony Suniyanto Djojomartono, menekankan bahwa penerapan GED ini sejalan dengan prinsip-prinsip internasional. Rony menjelaskan bahwa pendekatan ini tidak menciptakan standar baru, melainkan mengikuti pedoman yang telah ada secara global.
Sebanyak delapan perusahaan di Nasdaq, dua perusahaan di Brasil, dan dua di Filipina telah memperoleh GED. Hal ini menunjukkan bahwa BEI melakukan komparasi dengan bursa-bursa lain yang sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa untuk menyusun standar yang efektif di Indonesia.
Rony juga menekankan pentingnya aspek taksonomi dalam penilaian ESG, yang menentukan sektor dan kriteria tertentu bagi perusahaan yang ingin dikategorikan sebagai hijau. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa klaim keberlanjutan perusahaan memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Misalnya, dalam sektor energi, terdapat kriteria emisi yang ketat yang harus dipenuhi agar dapat disebut berkelanjutan. Rony menjelaskan bahwa keberadaan asesmen pihak ketiga juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penilaian, sehingga status hijau yang diberikan tidak hanya berlandaskan klaim, tetapi juga pada proses yang transparan dan akuntabel.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat berkontribusi pada tujuan keberlanjutan secara lebih bertanggung jawab, sambil memberikan kepercayaan kepada investor akan integritas pasar modal.