Monotoneminimal.com – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7). Dalam sidang ini, agenda berfokus pada pembuktian dari pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Roy Suryo hadir langsung bersama tim kuasa hukum, berhadapan dengan tim hukum Polda Metro Jaya serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Dr. Erdianto Effendi, untuk memberikan keterangan yang bertujuan memperkuat dasar hukum penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Kehadiran ahli ini adalah bagian dari strategi Polda untuk menegaskan keabsahan proses hukum yang dilakukan.
Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan sejumlah alat bukti serta menghadirkan tiga saksi dan satu ahli pada agenda pembuktian pemohon. Ia berusaha mematahkan argumentasi yang menyatakan dirinya terlibat dalam dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang berkaitan dengan Presiden Joko Widodo.
Dalam petitum permohonannya, Roy Suryo meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia juga memohon pembatalan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada tahun 2025 hingga 2026.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan pendalaman keterangan dari ahli yang dihadirkan pihak kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat mengingat sensitivitas isu terkait ijazah palsu yang pernah mencuat sebelumnya.