Monotoneminimal.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung rencana penerapan kebijakan asuransi perjalanan yang wajib bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPKN, Mufti Mubarak, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk meningkatkan perlindungan wisatawan serta memperbaiki pengelolaan risiko dalam sektor pariwisata nasional.
Mufti menjelaskan bahwa keselamatan dan keamanan bagi wisatawan menjadi prioritas utama dalam pengembangan industri pariwisata. Dia menekankan bahwa asuransi perjalanan dapat berfungsi sebagai alat perlindungan ketika wisatawan mengalami kecelakaan, masalah kesehatan, atau risiko lain selama berada di Indonesia. Namun, Mufti juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak membebani wisatawan secara berlebihan.
Selain itu, Mufti mengingatkan agar penerapan asuransi tidak hanya berfokus pada kewajiban pembelian polis belaka. Pemerintah perlu memastikan bahwa wisatawan mendapatkan manfaat yang jelas dan mudah diakses saat menghadapi keadaan darurat. Ia juga menggarisbawahi pentingnya adanya informasi yang jelas mengenai manfaat, biaya, dan proses klaim asuransi sebelum perjalanan dilakukan.
Lebih jauh, BPKN meminta agar pemerintah menyusun standar perlindungan yang sederhana dan mudah dipahami oleh wisatawan, serta memastikan kebijakan ini tidak menambah beban finansial tanpa manfaat yang jelas. Kajian menyeluruh perlu dilakukan, yang mencakup berbagai aspek seperti mekanisme integrasi dengan proses visa, pengawasan perusahaan asuransi, serta penanganan klaim lintas negara. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan bagi wisatawan mancanegara dapat terlaksana dengan baik.