Monotoneminimal.com – Sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh Poltracking Indonesia mengungkapkan bahwa 42,4% masyarakat setuju Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden. Ambang batas tersebut mengharuskan partai politik atau gabungan partai untuk menguasai minimal 20% kursi DPR atau meraih 25% suara sah pada pemilu sebelumnya. Temuan ini disampaikan oleh peneliti Poltracking, Yoki Alvetro, dalam rilis survei yang berlangsung di akun YouTube Poltracking TV pada Kamis, 4 Juni 2026.
Survei ini menunjukkan bahwa keinginan masyarakat untuk melihat kehadiran figur-figur baru dalam dunia politik semakin kuat. Yoki menjelaskan, dari data yang diperoleh, 3,7% responden sangat setuju, sedangkan 38,7% lainnya cukup setuju terhadap penghapusan ambang batas. Di sisi lain, hanya 25,6% yang menyatakan tidak setuju, dengan rinciannya adalah 20,8% kurang setuju dan 4,8% sangat tidak setuju.
Penting untuk dicatat bahwa prior pada keputusan MK tersebut, berdasarkan UU No 7/2017, partai politik harus memenuhi ambang batas tertentu agar dapat mencalonkan presiden. Namun, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ini, serta menyatakan bahwa ambang batas tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah untuk memberi peluang yang lebih besar bagi calon-calon presiden baru yang dinilai dapat memberikan nuansa baru dalam pesta demokrasi di Indonesia. Dengan ditolaknya ambang batas, diharapkan dapat memperkaya pilihan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam pemilu mendatang.