24 Juli 2025 – Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Yuddy Renaldi terkait pemberian kredit sebesar Rp350 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian fasilitas pinjaman ke perusahaan tekstil yang kini dinyatakan pailit.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus sebelumnya yang telah menjerat beberapa pejabat internal Bank BJB. Dugaan kuat mengarah pada pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan dan indikasi konflik kepentingan saat proses analisis kredit berlangsung. Kredit tersebut macet setelah Sritex mengalami gagal bayar dan tidak mampu menyelesaikan kewajiban utangnya.
Penyidik menyebutkan bahwa dana sebesar Rp350 miliar itu dicairkan tanpa jaminan yang memadai dan tidak melalui mekanisme penilaian risiko yang ketat sebagaimana diatur dalam regulasi internal bank. Saat ini, aparat juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses persetujuan kredit bermasalah tersebut.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan internal di bank milik daerah, serta membuka ruang diskusi tentang perlunya reformasi tata kelola sektor perbankan. Pengamat ekonomi menyebut dampak reputasional dari kasus ini bisa merugikan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan nasional, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan stabilitas sektor perbankan.
Hingga kini, pihak Kejaksaan belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Yuddy Renaldi, namun memastikan penyidikan akan berjalan transparan dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.