Jakarta – Komisi III DPR berencana mengundang Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan pada Senin, 21 Juli 2025. Undangan ini bertujuan untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) setelah YLBHI menyatakan penolakannya terhadap pembahasan RUU tersebut. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mendengarkan aspirasi masyarakat terkait hal ini, dengan menekankan pentingnya dialog langsung.
Habib juga mengundang asosiasi advokat lainnya untuk turut serta dalam pertemuan tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka di ruang rapat, mengingat metode ini dianggap lebih efektif daripada demonstrasi di luar. “Aspirasi masyarakat harus didengar serta diakomodasi sebaik mungkin,” ujar Habib.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil, termasuk YLBHI dan LBH Jakarta, mengeluarkan catatan kritis terkait substansi dan proses pembahasan RKUHAP. Mereka mengungkapkan keberatan atas pembahasan lebih dari 1.600 draf isi mengingat terbatasnya waktu yang diberikan. Pada 14 Juli, rencana audiensi antara koalisi sipil dan Komisi III DPR batal terlaksana karena ketidaksepakatan mengenai lokasi, di mana koalisi menginginkan audiensi dilaksanakan di luar kompleks parlemen.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari LBH terkait undangan tersebut. Upaya untuk menghubungi YLBHI dan LBH Jakarta guna mendapatkan komentar lebih lanjut juga belum membuahkan hasil. Publik pun berharap agar semua pandangan dan saran dari masyarakat dapat diakomodasi dalam pengambilan keputusan yang transparan dan partisipatif ini.